Jebakan Pinjaman Online
1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman, yang dipotong langsung.
2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.
3. Jangka waktu sangat singkat. Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah muncul kesepaktan, ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.
4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar bisa mengakses semua data juga kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam saat gagal bayar. Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.
5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam.
6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Pengaduan pinjol ilegal dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi.
7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
Cara membedakan pinjol illegal dan legal
Regulator/Pengawas
Pinjol ilegal tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya. Sedangkan yang legal, atau terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebu, sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen.
Bunga dan Denda
Pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan pinjol legal diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan ke pengguna.
Alasan untuk menghindari pinjaman online
dalam prinsip Hukum Islam, dikenal dengan ‘’mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudharat’’. Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian. Tetapi dalam berbagai kasus yang terjadi di Pinjol ada nasabah yang meminjam lewat Pinjol sebesar Rp 2 juta. Tetapi, dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya bisa berlipat-lipat. “Sehingga, yang tadinya Rp 2 juta, bisa menjadi Rp 20 juta bahkan bisa lebih,” oleh karena itu sebaiknya kita hindari Karena mudharatnya akan jauh lebih berbahaya.
Sumber
https://www.republika.co.id/berita/quqn6h320/mengapa-anda-harus-hindari-pinjaman-online-ini-alasannya%C2%A0
https://keuangan.kontan.co.id/news/cek-di-sini-cara-membedakan-pinjol-ilegal-dengan-yang-legal
https://personalfinance.kontan.co.id/news/waspada-ini-7-jebakan-pinjaman-online-ilegal-jangan-sampai-terjerat?page=all
Komentar
Posting Komentar